Meski sanksi terhadap pelanggar Perda No.75/2005 cukup berat, namun hingga kini, larangan itu masih belum sepenuhnya ditatati

Hidayatullah.com--Banyak pengelola gedung di Jakarta Pusat (Jakpus) belum mematuhi Perda No. 2/2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan Pergub No. 75/2005 tentang kawasan dilarang merokok. Perda itu masih omdo alias omong doang. Pernyataan ini disampaikan Kepala KLH Jakpus, Abdul Malik, Kamis (3/12).


“Pengelola atau pemilik bangunan yang belum menerapkan KDM untuk sementara masih diberi peringatan. Namun kalau masih bandel, akan dikenakan sanksi mulai dari penutupan sementara hingga ditutup,” kata Abdul Malik.

Pernyataan Malik didasarkan bukti dari inspeksi mendadak (sidak) terhadap 144 bangunan di delapan kecamatan ternyata 50 persennya belum menerapkan kawasan dilarang merokok (KDM).


Sidak dilakukan Kantor Lingkungan Hidup Jakpus terhadap tujuh kawasan dilarang merokok yaitu tempat belajar mengajar, pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat umum, tempat kerja dan angkutan umum.

Gedung-gedung yang berada di kawasan Jl. Thamrin, Sudirman, Merdeka Barat, Timur, Selatan, Utara dan Jl Kebon Sirih hamper seluruhnya telah dicek. Hasilnya ada yang sudah 100 persen menerapkan, ada yang masih setengah-setengah dan ada yang belum ada.

Ketua Tim sidak, Sudarso menambahkan tim terdiri dari aparat Sudin Perhubungan, Satpol PP, Sudin Pariwisata, Sudin Pendidikan Menengah, Sudin Pendidikan Dasar, Sudin Kesehatan dan lain-lain. “Pengawasan dan pengecekan akan dilakukan lagi, setelah sidak. Untuk mengetahui apakah sudah ada perubahan atau belum,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, sejak Februari 2006, Pemprov DKI memberlakukan Perda No 2/2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan Peraturan Gubernur No 75/2005 tentang kawasan dilarang merokok. Para pelanggar dalam Perda ini dikenakan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Sayang, selama ini, larangan itu belum sepenuhnya ditatati. Masih terdapat banyak pelanggaran, bahkan ada kesan warga tak mengghiraukannya. [pos/sp/www.hidayatullah.com]